GRESIK – Kamis (24/09) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam konferensi pers yang diadakan siang tadi, Kamis (24/9), Kepala BNN Kabupaten Gresik, Bapak Supriyanto menjelaskan bahwa Petugas berhasil mengamankan tiga orang pemuda pelaku beserta barang bukti 6 paket sabu. Dari bungkusan 6 paket sabu tersebut, dengan total berat 15,1 Gram.
Tiga pelaku tersebut atas nama Muhammad Ibrahim (Bringkang, Menganti), Maulana Hasan Sigit (Domas, Menganti) dan Suhendro (Karangan, Cerme)
Proses penangkapan pelaku berawal dari tersangka bernama Muhammad Ibrahim (18), pada 22 September 2020 pukul 19.30 di Desa Bringkang Kecamatan Menganti, Gresik. Kemudian, dari keterangan tersangka, petugas BNN Kabupaten Gresik melakukan pengembangan perkara, barulah dua tersangka lain yakni Maulana Hasan Sigit dan Suhendro diamankan.
“Tiga pelaku ini kita tangkap di tempat terpisah, dengan sejumlah barang bukti antara lain Narkoba jenis sabu total 6 paket bungkusan dengan total berat 15.3 gram, timbangan digital, alat hisap, korek gas, uang tunai, dan handphone milik para tersangka,” jelas Supriyanto saat konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Kamis (24/9).
Supriyanto mengungkapkan, bahwa penangkapan berawal dari laporan warga masyarakat. Karena mengetahui adanya transaksi narkotika di wilayah kecamatan menganti, Imbuhnya.
Saat diintrogasi oleh petugas, salah satu tersangka Ibrahim mengaku, mendapat barang haram tersebut berasal dari temannya di lapas Madura.
“Barang ini dari teman saya di lapas madura, dari hasil pengiriman ini saya dikasih upah 1 poket,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, maksimal paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. [mudzakkir]