Kemenkes Keluarkan SE Tentang Rapid Test Antigen Sebagai Metode Diagnosis

Jakarta, Progresnews.id – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Keputusan bahwa Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19. Hal ini tertera pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07./MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

Tentunya ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan testing dan tracing yang merupakan bagian dari proses penyeledikan epidemiologi dan pelacakan kontak demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Siti Nadia Tarmizi, selaku Juru Bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 berujar jika rapid test antigen tersebut nantinya akan tersedia di seluruh puskesmas dan dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia menegaskan bahwa rapid test antigen gratis yang disediakan oleh Pemerintah ini akan dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi. Serta penggunaan RDT Antigen ini sebagai suatu syarat untuk perjalanan di dalam negeri, dengan mengacu pada SE yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Dengan demikian hal ini termasuk secara mandiri.

Dalam keterangan pers secara virtual pada Rabu, (10/02) ia merincikan bahwa rapid test antigen tersebut untuk epidemiologi yang artinya diperuntukkan untuk diagnosis.

Adapun hasil dari pemeriksaan RDT Antigen tersebut, nantinya akan dilakukan pencatatan dan pelaporan kasus yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 atau positif dalam hal ini akan sama dengan hasil tes PCR.

Namun ada perbedaan dalam sistem pelaporan. Saat dilakukan pelaporan, nantinya akan dada pemisahan nama yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan nama yang dari RT PCR.

Dalam kesempatan yang sama, Nadia merincikan hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan pemeriksaan rapid test Antigen tersebut. “harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” rincinya.
Untuk Kriteria Penggunaan, ia mengatakan apabila dalam pemeriksaan tersebut menggunakan rapid test antigen, maka hanya mampu dilakukan saat fase akut, atau pada tujuh hari pertama sejak munculnya gejala. Ini akan meningkatkan performa dari tes tersebut.

Sementara untuk pelacakan kasus, Kemenkes akan bekerja sama dengan anggota TNI dan Polri untuk melakukan Tracing di tujuh provinsi di Jawa dan Bali di seluruh penjuru desa.kabupaten/kota, serta RT dan RW yang saat ini tengah dilakukan PPKM Skala Mikro.

Dengan melakukan pelatihan menjadi tracer Covid-19 kepada para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga yang akan terjum ke masing-masing wilayah kerjanya.

Namun, nantinya akan ada kemungkinan peningkatan jumlah kasus akibat pemeriksaan rapid test antigen ini. Tapi di sisi lain akan lebih baik jika data yang sesungguhnya dapat diketahui sehingga strategi penanganan yang tepapt akan segera dilakukan. Maka dari itu ia menghimbau kepada madyarakat agar tidak perlu panik.

Dalam hal ini, beberapa langkah juga disiapkan oleh Pemerintah. Seperti ditingkatkannya kapasitas rumah sakit, dan ditambahkannya jam pelayanan, serta obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) lebih disiapkan dan terus dipantau, serta tenaga kesehatan dan vaksinator akan ditambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *